Thursday, January 01, 2009

Kebanyakan Update BLOG di Bocahgeotam dan Bocahbancar

Mohon maaf kepada seluruh pembaca BLOG IKAL SMKN 4 Bojonegoro karena sudah jarang dan bahkan tidak ada yang mengupdate kabar-kabar dari Alumni..

Ini karena saya dan juga Dhaniez(yang biasa update berita dari anak AP) sudah terlampau sibuk dan tahu sendiri kan biaya untuk ke warnet ini adalah swadaya sendiri, jadi kalau sedang ada uang lebih ya insyaalah update, tapi kalau tidak ada ya seperti ini, terbengkelai..

Sebenarnya saya bisa internetan gratis sepanjang hari(karena part time di warnet), namun saya juga memiliki kesibukan sendiri dan harus update di Blog Bocahbancar, SREG, Bocahjepang dan juga Bocahgeotam yang merupakan BLOG alumni GP..

Jadi jika Anda para sekalian pembaca ingin mengetahui kabar-kabar yang insyaallah diupdate silahkan mengunjungi BLOG yang saya sebutkan di atas..

Mohon kritik dan sarannya..

Terima kasih..

Friday, October 31, 2008

RUU PORNOGRAFI 2008

Berikut ini saya sosialisasikan RUU Pornografi update terakhir 14 September 2008..

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara; b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia; c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. 3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2 Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan: a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; f. kekerasan seksual; g. masturbasi atau onani; h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau i. alat kelamin. (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12 Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.

Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17 (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV PENCEGAHAN

Bagian Kesatu Peran Pemerintah

Pasal 18 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat

Pasal 21 Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara: a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26 (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik. (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27 Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28 (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara. (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus. (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI PEMUSNAHAN

Pasal 29 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 30 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 34 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38 Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39 Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40 (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41 Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa: a. pembekuan izin usaha; b. pencabutan izin usaha; c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.


Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI

I. UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia. Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi. Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini: 1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama; 2. menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk; 3. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan 4. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi. Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual. Huruf b Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6 Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas

Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….

Monday, October 27, 2008

Reuni Perdana GP '04































































Yach inilah sedikit gambaran dari kedekatan kami, semoga yang lain segera meyusul yaw..








This is The pictures of REUNI GP '04 di rumah Deddy..

Saturday, September 06, 2008

Marhaban Yaa Ramadhan.............

Akhirnya tibalah saat yang kita nanti-nantikan...
....BULAN RAMADHAN....

jadi inget Ramadhan lalu yang sempet kita lalui bersama selama di SMKN4 qt dulu...
ngaji bareng... puasa bareng... jama'ah bareng... buka puasa bareng...
walaupun kadang ada yang masih jail bareng...
hehehe...


kayak gini nih, wajah2 alim hot's crew...

buat yang laen maaf ya, q belom punya dokumenya..
ntar kalo ada pasti tak upload... ^_^


yang penting, "Met Menjalankan Ibadah Puasa Yak..."
maaf atas segala khilaf yang ada, baik yg disengaja ataupun tidak...

o,ya ada yang mau bikin buka bareng lagi gak nich...
Tak tunggu undangannya loch.... hehehe... @_^

Monday, August 18, 2008

Tips Melamar Pekerjaan

Posted August 26th @ 10:45 pm by rendy
Mayoritas teman 1 angkatan saya di SBM sudah lulus, selesai sidang, dan sebentar lagi Wisuda, Selamat untuk mereka yang sudah lulus duluan, saya diundur kelulusannya karena di ITB tidak diizinkan untuk mengambil 2 x NOL sks, sedang saya berhalangan mengikuti wisuda oktober esok, ngga lucu rasanya kalau kuliah capek capek, tapi ngga ada wisudanya.
Ok, sebenarnya saya hendak menulis beberapa tips singkat untuk melamar pekerjaan, berasal dari pengalaman orang orang yang dituturkan ke saya, dan juga yang saya alami.
mungkin, ada baiknya pembaca yang hendak melamar pekerjaan, menuruti tips tips ini,
1.Kirim Lamaran dalam bentuk yang diminta, bisa berupa datang langsung, email, dan juga lewat pos. Jangan sekali sekali mengirimkan FAX terkecuali diminta

2.Jika mengirimkan lamaran lewat email, pergunakanlah alamat email RESMI, mudah diingat, dan reliable, jangan sekali sekali menggunakan provider email gratisan lokal seperti @telkom.net dan @plasa.com karena leletnya naudzubillah dan tidak reliable.

3.Alamat email resmi ini, bisa berupa email yang diberikan sewaktu kuliah, atau email pribadi seperti @yahoo atau @gmail usahakan namanya sopan, jangan bernickname coolguyz@yahoo, justgurlz@yahoo, akuluvdia@yahoo. Sumpah itu 100% NORAK!!! kalau bisa gunakan nama kamu sendiri, semisal email@rendymaulana.com, untuk yang terakhir ini, saya rasa pembaca sudah tau harus pesan dimana, ya di QWords.com gitu loh

4.Kirimkan CV dalam bentuk format .doc / .rtf usahakan isinya lengkap, termasuk gambar, dalam 1 file, dan berikanlah nama kamu di FILE CV itu, semisal, CV_Rendy_Maulana__untuk_Qwords.com.doc

5.Jangan sekali sekali mengirimkan gambar berupa foto atau hasil karya atau sertifikat dengan ukuran yang tidak diresize, percayalah, ngga akan dikoleksi kok, hanya menuh menuhin inbox saja.

6.Jika terpaksa mengirimkan gambar banyak, kompreslah semua file tersebut kedalam file .zip dan beri nama yang jelas, jangan diberi nama file, foto saya.jpg atau chayangrudluvniy.jpg, percayalah, itu akan memperburuk penilaianmu dihadapan pemeriksa CV.

7.Berikan surat pengantar, kenapa kamu kepengen kerja disana, jujurlah dalam berkata, jangan melebih lebihkan sesuatu, jangan juga curhat.

8.Jika kamu mengirimkan surat lamaran lewat POS, pastikan juga tidak ada ijazah / transkrip nilai asli yang terkirim, jika memang terkirim, perusahaan tidak akan pernah mengembalikan dokumen tersebut, bisa jadi dibuang beserta dokumenmu yang lain, jika memang kamu tidak diterima bekerja disana / tidak dipanggil.

9.Usahakan dokumen yang dikirim tidak terlalu banyak, singkat, padat, jelas, jangan juga membuat CV yang bodong, semisal ikut banyak kegiatan dalam satu waktu, yang jika dihitung menurut logika, tidak mungkin.

10.Jika anda adalah seorang aktivis politik, sebaiknya berpikir ulang mengenai lamaran yang anda ajukan, biasanya perusahaan tidak terlalu suka dengan anda, terkecuali untuk posisi posisi tertentu.
* saduran dari: www.rendymaulana.com

Sunday, August 17, 2008

Tentang SMK N 4 Bojonegoro

Sebenarnya banyak sekali masukan, saran ataupun kritik yang ingin aku layangkan ke SMK N 4 Bojonegoro. Tentunya guna kemajuan sekolah tercinta kita ini.
Yang pertama, sekolah kita ini sebenarnya sangat berpotensi untuk menjadi sekolah favorit di Bojonegoro bahkan di Jawa Timur. Kenapa saya bilang begitu, karena sekolah kita ini mempunyai jurusan-jurusan yang unik serta memang sedang dibutuhkan oleh pasar pada saat ini.
Kedua, dengan mudahnya dana yang mengalir ke sekolah kita untuk berbagai macam pembangunan, tentunya tak lepas dari kepercayaan pusat bahwa memang sekolah kita ini amatlah penting.
Ketiga, setelah tau potensi sekolah kita, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana kita menggarap sekolah ini agar bisa memenuhi standar sebagai sekolah berkompetensi nasional.
Tentunya banyak sekali berbagai pendapat, tapi penulis hanya berani memberikan gambaran apa yang sedang saya pikirkan:
1. Buatlah aturan serapi dan sedisiplin mungkin serta laksanakan.
Memang sangat mudah kita membuat aturan, namun konsisten terhadap aturan yang telah kita buat adalah merupakan PR bagi siswa maupun guru guna dilaksanakan.
2. Buat aturan standar pengajaran
Tidak terlalu menyombongkan diri, bahwa para siswa yang masuk ke sekolah kita adalah siswa pilihan dengan tingkat IQ menengah ke atas, maka pengajaran yang profesional akan sangat membantu dalam pengembangan kecerdasan siswa.
3. Selalu buat inovasi kegiatan
Untuk menyeimbangkan antara kepintaran dan kecerdasan dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, maka sangat penting untuk selalu mengadakan kegiatan rutin yang tujuannya menjadikan siswa suka berdiskusi serta senang bersosialisasi serta peduli terhadap alam sekitar.
4. Perluas wawasan OSIS dengan banyak studi banding keorganisasian
Sebagai organisasi resmi satu-satunya dalam lingkungan sekolah, tentu para anggotanya diharapkan sebagai suri tauladan bagi siswa lain sebagai insan yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Demikian sedikit pemikiran yang bisa saya bagi buat semua. Namun saya akan lebih senang jika pendapat saya ini bisa mendapat timbal balik, baik dari siswa atau pun dari pihak sekolah sendiri. Tentunya saya sebagai alumni, akan senantiasa membuka tangan jika dibutuhkan.

Tips Saat Surfing di Internet

Hi Guys all of readers in IKAL BLOG..
Aku mau bagi-bagi pemikiran(bisa dibilang sharing lah) buat kalian semua. Dalam era saat ini, internet bukanlah hal yang asing bagi semua kalangan, mulai dari anak SD hingga Perguruan tinggi dan umum. Tapi sayangnya banyak dari kita yang masih kurang bisa manfaatin segudang kegunaan internet itu sendiri. Memang sich, ga bisa dipungkiri juga bahwa internet adalah wahana buat refreshing diri, namun sebagai orang yang berpemikiran maju, tentunya refreshing ini tidak hanya berkutat pada hal-hal yang sifatnya membuang waktu dan bersenang-senang belaka(chatting atau pun lihat gambar-gambar yang mengajak pada neraka(pornografi)). Sebenarnya jika kita mau membuka mata dan pikiran kita dengan lebar-lebar, banyak sekali manfaat daripada internet itu sendiri, mulai dari edukasi, bisnis, wisata, dan serta buat relasi dengan siapa saja. Berikut ini sedikit tips yang akan di-sharing oleh penulis agar kita bisa lebih fokus ketika akan surving ria di internet:
1. Tentukan Tema
Di mana-mana yang namanya tema itu pastilah amat penting, tinggal bagaimana kita harus berusaha menetapkan fokus. Caranya, tuliskan tema apa yang ingin kita cari, misal beasiswa, lowonga kerja, belajar BLOG, bisnis internet dan lain-lain. Nantinya dari tema-tema tersebut akan menghubungkan dengan informasi-informasi yang membawa kita semakin dekat dengan tujuan(lebih ter-spesifikasikan)
2. Tetapkan Tujuan
Jika sudah ada tema, maka tinggal kita membawa ke arah tujuan yang dituju(jangan sekali-kali keluar dari tema)
3. Fokus
Jangan mudah terpengaruh pada hal-hal baru yang kita temui saat surfing, soalnya dari pengalaman penulis, hal ini hanya akan banyak menyita waktu saja dan semakin lama kita sampai pada tujuan
4. Gunakan waktu khusus buat Random Surfing
Silahkan Anda menggunakan waktu khusus buat surfing acak dan ketika kita merasa sudah mendapat tema menarik segera catat dalam kertas kecil guna saat waktu yang akan datang kita perdalam lagi mengenai informasi menarik tersebut.
5. Lihat Waktu
Biasanya di tiap komputer sudah ada billing tapi kita juga kudu rajin-rajin ngintip, soalnya penulis sering sekali lupa waktu hingga bayarnya membengkak(jangan ditiru yaw)

Islamnya Napoleon Bonaparte

Ditulis Kamis, 15 Juni 2006

Siapa yang tidak mengenal Napoleon Bonaparte, seorang Jendral dan Kaisar Prancis yang tenar kelahiran Ajaccio, Corsica 1769. Namanya terdapat dalam urutan ke-34 dari Seratus Tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah yang ditulis oleh Michael H. Hart.

Sebagai seorang yang berkuasa dan berdaulat penuh terhadap negara Prancis sejak Agustus 1793, seharusnya ia merasa puas dengan segala apa yang telah diperolehnya itu.

Tapi rupanya kemegahan dunia belum bisa memuaskan batinnya, agama yang dianutnya waktu itu ternyata tidak bisa membuat Napoleon Bonaparte merasa tenang dan damai.

Akhirnya pada tanggal 02 Juli 1798, 23 tahun sebelum kematiannya ditahun 1821, Napoleon Bonaparte menyatakan ke-Islamannya dihadapan dunia Internasional.

Apa yang membuat Napoleon ini lebih memilih Islam daripada agama lamanya, Kristen ?

Berikut penuturannya sendiri yang pernah dimuat dimajalah Genuine Islam, edisi Oktober 1936 terbitan Singapura.

"I read the Bible; Moses was an able man, the Jews are villains, cowardly and cruel. Is there anything more horrible than the story of Lot and his daughters ?"

"The science which proves to us that the earth is not the centre of the celestial movements has struck a great blow at religion. Joshua stops the sun ! One shall see the stars falling into the sea... I say that of all the suns and planets,..."

"Saya membaca Bible; Musa adalah orang yang cakap, sedang orang Yahudi adalah bangsat, pengecut dan jahat. Adakah sesuatu yang lebih dahsyat daripada kisah Lut beserta kedua puterinya ?" (Lihat Kejadian 19:30-38)

"Sains telah menunjukkan bukti kepada kita, bahwa bumi bukanlah pusat tata surya, dan ini merupakan pukulan hebat terhadap agama Kristen. Yosua menghentikan matahari (Yosua 10: 12-13). Orang akan melihat bintang-bintang berjatuhan kedalam laut.... saya katakan, semua matahari dan planet-planet ...."

Selanjutnya Napoleon Bonaparte berkata :
"Religions are always based on miracles, on such things than nobody listens to like Trinity. Yesus called himself the son of God and he was a descendant of David. I prefer the religion of Muhammad. It has less ridiculous things than ours; the turks also call us idolaters."


"Agama-agama itu selalu didasarkan pada hal-hal yang ajaib, seperti halnya Trinitas yang sulit dipahami. Yesus memanggil dirinya sebagai anak Tuhan, padahal ia keturunan Daud. Saya lebih meyakini agama yang dibawa oleh Muhammad. Islam terhindar jauh dari kelucuan-kelucuan ritual seperti yang terdapat didalam agama kita (Kristen); Bangsa Turki juga menyebut kita sebagai orang-orang penyembah berhala dan dewa."

Selanjutnya :
"Surely, I have told you on different occations and I have intimated to you by various discourses that I am a Unitarian Musselman and I glorify the prophet Muhammad and that I love the Musselmans."


"Dengan penuh kepastian saya telah mengatakan kepada anda semua pada kesempatan yang berbeda, dan saya harus memperjelas lagi kepada anda disetiap ceramah, bahwa saya adalah seorang Muslim, dan saya memuliakan nabi Muhammad serta mencintai orang-orang Islam."

Akhirnya ia berkata :
"In the name of God the Merciful, the Compassionate. There is no god but God, He has no son and He reigns without a partner."


"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tiada Tuhan selain Allah. Ia tidak beranak dan Ia mengatur segala makhlukNya tanpa pendamping."

Napoleon Bonaparte mengagumi AlQuran setelah membandingkan dengan kitab sucinya, Alkitab (Injil). Akhirnya ia menemukan keunggulan-keunggulan Al-Quran daripada Alkitab (Injil), juga semua cerita yang melatar belakanginya.


Referensi :
1. Memoirs of Napoleon Bonaparte by Louis Antoine Fauvelet de Bourrienne edited by R.W. Phipps. Vol. 1 (New York: Charles Scribner's Sons, 1889) p. 168-169.
http://chnm.gmu.edu/revolution/d/612/
2. 'Napoleon And Islam' by C. Cherfils. ISBN: 967-61-0898-7
http://www.shef.ac.uk/~ics/whatis/articles/napoleon.htm
3. Satanic Voices - Ancient and Modern by David M. Pidcock, (1992 ISBN: 1-81012-03-1), it states on page 61, that the then official French Newspaper, Le Moniteur, carried the accounts of his conversion to Islam, in 1798 C.E
From: www.kebunhikmah.com